Selasa, 01 Maret 2011

KONSEP DASAR RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) - GURU

Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan RPP yang memuat sekurang-kurangnya; tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar (PP RI No.19 Thn 2005 tentang SNP Pasal 20).

RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar (KD) yang ditetapkan dalam standar isi (SI) dan yang dijabarkan dalam silabus.
Lingkup RPP paling luas mencakup satu KD yang terdiri atas satu indikator atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih.

Langkah-langkah penyusunan RPP: (1) mengisi kolom identitas, (2) menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan, (3) menentukan standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), dan indikator yang akan digunakan - terdapat pada silabus yang telah disusun sebelumnya, (4) merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan SK, KD, dan indikator yang telah ditentukan, (5) mengidentifikasi materi ajar yang diuraikan berdasarkan materi pokok pembelajaran yang terdapat dalam silabus, (6) menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan, (7) merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir, (8) menentukan alat/bahan/sumber belajar yang digunakan, (9) menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran atau lainnya.

Penyusunan RPP seyogyanya berpedoman pada silabus, dan dalam mengembangkan RPP khususnya pada kegiatan inti pembelajaran hendaknya didesain dengan berkonsentrasi kepada karakteristik sebagai subyek belajar yang dikaitkan dengan karakteristik materi pembelajaran, dan disesuaikan dengan kondisi.

Salah seorang pakar pembelajaran menyatakan bahwa pembelajaran bertujuan untuk mempengaruhi peserta didik agar belajar (Degeng, 1988a:3).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar